hasil integrasi nilai skd dan skb

PENGUMUMAN NOMOR : .2/2021. TENTANG. PRA SANGGAH HASIL INTEGRASI NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) DAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO. FORMASI TAHUN 2021. Berikutkami sampaikan Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Formasi Tahun 2021. Untuk lebih jelas bisa mengunduh file dibawah ini. lampiran: Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB 2021.pdf MenindaklanjutiSurat Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 27 Oktober 2020 Nomor K26-30/B6000/X/20.01 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, dengan ini kami sampaikan Pengumuman Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hasil Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang pengumumanhasil integrasi skd & skb cpns pada seleksi asn tahun 2021 december 24, 2021 july 18, 2022 comments. share; tweet; pin; 0 shares. pengumuman. hasil integrasi nilai skd dan skb cpns pada seleksi penerimaan asn tahun 2021 di lingkungan pemerintah kabupaten indramayu tahun anggaran 2021 . HASILINTEGRASI NILAI SKD-SKB CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL SELEKSI PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA PASCA SANGGAH BADAN RISET DAN INOVASI NASIONALTAHUN 2021. Sistem Informasi Penerimaan CASN BRIN BRIN 2022 Badan Riset dan Inovasi Nasional. Hubungi Kami +62 812-1234-7390. Whatsapp: +62 812-1234-7390. Email: helpdesk.casn@brin.go.id. hãy cho nhau thời gian để quay lại. Daftar Isi Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2023 Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Khusus Afirmasi Ketentuan Soal SKD Sekolah Kedinasan Jadwal SKD Sekolah Kedinasan Jakarta - Nilai ambang batas passing grade adalah nilai paling rendah yang perlu dipenuhi peserta seleksi penerimaan sekolah kedinasan. Sekolah kedinasan juga dapat melakukan pemeringkatan dan mengambil jumlah tertentu dari total peserta yang lolos nilai ambang batas untuk lanjut ke tahap seleksi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KepmenpanRB Nomor 137 Tahun 2023, nilai ambang batas berlaku untuk tiap tes di Seleksi Kompetensi Dasar SKD sekolah kedinasan. Ketentuan khusus berlaku bagi peserta Karakteristik Pribadi TKP 156Tes Intelegensi Umum TIU 80Tes Wawasan Kebangsaan TWK 65Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Khusus AfirmasiNilai kumulatif SKD 281TIU 55Ketentuan Soal SKD Sekolah KedinasanBobot soal TKP Jawaban benar bernilai paling rendah 1, paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0Bobot soal TIU dan TWK Nilai jawaban benar adalah 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0Nilai kumulatif TKP maksimal 225Nilai kumulatif TIU maksimal 175Nilai kumulatif TWK maksimal 150Jumlah soal TKP 45 butir soalJumlah soal TIU 35 butir soalJumlah soal TWK 30 butir soalKetentuan di atas berlaku untuk seleksi penerimaan mahasiswa, praja, maupun taruna sekolah kedinasan pada kementerian atau lembaga di tahun anggaran SKD Sekolah KedinasanSKD sekolah kedinasan secara umum dimulai 7-21 Juni 2023. Berikut jadwal di tiap sekolah kedinasan seperti dikutip dari konferensi pers pembukaan sekolah kedinasan 2023 di kanal YouTube ASNPelayanPublikSekolah Tinggi Intelijen Negara STIN 7-8 Juni 2023Politeknik Siber dan Sandi Negara SSN 7-9 Juni 2023Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Kemenhub 7-14 Juni 2023Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika STMKG 7-15 Juni 2023Politeknik Statistika STIS 7-17 Juni 2023Institut Pemerintahan Dalam Negeri IPDN 7-19 Juni 2023Politenik Keimigrasian & Politeknik Ilmu Pemasyarakatan 8-21 Juni 2023Politeknik Keuangan Negara STAN menunggu hasil UTBKSKD sekolah kedinasan dilaksanakan di 1 titik lokasi Badan Kepegawaian Negara BKN Pusat, 14 titik lokasi kantor regional BKN, 1 titik lokasi mandiri Kementerian Perhubungan, 3 titik lokasi mandiri Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika STMKG, dan 2 titik lokasi mandiri STAN. Simak Video "Bebas Biaya Pendidikan, Ini Referensi Sekolah Kedinasan Jakarta-Jabar" [GambasVideo 20detik] twu/nwy - Berikut cara cek pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS tahap I 2021, selengkapnya dalam artikel ini. Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap I telah diumumkan pada Kamis 9/12/2021 dan Jumat 10/12/2021. Pengumuman tersebut sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN Nomor 13515/ mengenai jadwal lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru tahun 2021. Peserta dapat mengecek pengumuman hasil nilai SKD dan SKB secara online menggunakan handphone atau laptop yang terkoneksi internet. Baca juga Bagaimana Cara Lapor Kecurangan Ujian SKB CPNS? Bisa Lewat SMS, Twitter, atau Baca juga Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Lengkap dengan Jadwal dan Materinya Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 27/9/2021. Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak peserta dengan menerapkan protokol kesehatan prokes ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan Tribun Jabar/Gani Kurniawan Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui SSCASN 1. Peserta dapat mengakses laman 2. Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut, lalu akan diarahkan ke halaman login 3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan NIK dan password Klik "Masuk" 4. Setelah login berhasil, halaman berikutnya memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya 5. Lalu, Cek hasil SKD dan SKB Anda Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui kanal resmi intansi Peserta dapat mengecek pengumuman melalui laman atau media sosial resmi masing-masing instansi yang dilamar. Caranya dengan membuka website penerimaan CPNS di masing-masing instansi pemerintah. - Hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 di Kementerian Agama Kemenag akan diumumkan panitia seleksi melalui dua platform. Platform yang pertama adalah SSCASN dan platform lainnya adalah website resmi Kemenag. Pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB CPNS Kemenag 2021 di SSCASN bisa diakses peserta seleksi setelah melakukan login akun di link Setelah berhasil masuk ke akun SSCASN, peserta akan menerima pesan lulus atau tidak lulus pada seleksi CASN 2021. Sementara, pengumuman hasil nilai akhir CPNS di website Kemenag dapat diakses melalui link Melalui website tersebut, peserta hanya perlu membuka pengumuman yang memuat kata kunci hasil akhir CPNS 2021 atau hasil integrasi SKD dan SKB CPNS 2021 dengan tanggal publikasi terkini. Selain itu, peserta juga bisa memperoleh informasi terkait tahapan rekrutmen melalui platform Akses informasi di laman CASN Kemenag mengharuskan peserta melakukan sign in akun menggunakan NIK dan Nomor peserta. Badan Kepegawaian Negara BKN sebelumnya menjadwalkan instansi untuk mengumumkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 pada 23 dan 24 Desember 2021. Sayangnya, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari panitia seleksi Kemenag apakah kementerian tersebut akan mengumumkan hasil sesuai tanggal tersebut atau tidak. Kendati demikian, peserta seleksi direkomendasikan untuk terus memantau laman resmi Kemenag dan SSCASN untuk memperoleh informasi status kelulusan masing-masing. Peserta yang dinyatakan lulus, nantinya akan mengisi jabatan CPNS di Kemenag. Passing Grade CPNS Kemenag 2021 Peserta CPNS Kemenag 2021 baru bisa dinyatakan lulus rangkaian seleksi CPNS apabila mencapai nilai ambang batas atau passing grade. Passing grade yang dimaksud adalah skor minimum untuk total nilai tes SKD, nilai Tes Wawasan Kebangsaan TWK, Tes Intelegensia Umum TIU dan Tes Karakteristik Pribadi TKP. Di tahun ini, Menteri PANRB menetapkan enam besaran passing grade SKD CPNS 2021 berdasarkan pilihan formasi. Berikut besaran passing grade CPNS 2021 sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021. Formasi Jabatan Passing grade TWK TIU TKP Total SKD Kebutuhan Umum 65 80 166 311 Kebutuhan Khsus Disabilitas - 60 - 286 Kebutuhan Khusus Cumlaude - 85 - 311 Kebutuhan Khusus Diaspora - 85 - 311 Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat - 60 - 286 Kebutuhan Umum Dokter - 80 - 311 Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api - 70 - 286 Selain passing grade SKD, peserta CPNS Kemenag 2021 harus memperoleh peringkat terbaik untuk bisa dinyatakan lulus dan mengisi formasi. Peringkat terbaik ditetapkan dengan capaian nilai akhir peserta dalam CPNS 2021. Nilai akhir sendiri diperoleh dengan mengintegrasikan 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB. Peserta dengan nilai akhir tertiggi otomatis akan memperoleh peringkat terbaik dan lulus CPNS 2021. Namun, apabila saat penentuan peringkat terdapat kasus kesamaan nilai antar kandidiat peserta, maka penentuan kelulusan akan didasarkan pada pasal 48 Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 berikut Apabila nilai akhir sama, maka peserta dengan nilai kumulatif SKD tertinggi yang akan lolos; Jika nilai kumulatif SKD sama, maka peserta yang nilai TKP-TIU-TWK tertinggi secara berurutan yang akan lolos; Jika nilai kumulatif SKD dan urutan nilai TKP-TIU-TWK sama, maka peserta dengan IPK atau nilai ijazah tertinggi yang akan lolos; Jika nilai kumulatif SKD, urutan nilai TKP-TIU-TWK sama, dan nilai IPK maupun ijazah sama, maka peserta dengan usia tertua yang akan lolos. Cara Hitung Nilai Akhir CPNS Kemenag 2021 Seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021, penghitungan nilai akhir CPNS melibatkan 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh instansi, termasuk Kemenag. Nilai SKD dan SKB digabungkan dengan metode penghitungan tertentu untuk kemudian dikonversikan pada skala 100. Berdasarkan metode penghitungan yang berlaku pada rekrutmen CPNS sebelumnya, berikut cara menghitung nilai akhir 40 persen nilai SKD = Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40% 60 persen nilai SKB = Nilai kumulatif SKB/Niai maksimal SKB x 60% Nilai akhir/nilai integrasi SKD dan SKB = 40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB x skala nilai 100 Nilai kumulatif SKD adalah nilai total SKD yang diperoleh dengan menggabungkan nilai TKP, TWK, dan TIU. Sementara, nilai kumulatif SKB adalah nilai yang diperoleh dari gabungan nilai berbagai tes SKB yang diselenggarakan instansi. CPNS Kemenag 2021 sendiri menguji tiga jenis tes SKB berupa praktik kerja, psikotes, dan wawancara. Mengutip Pengumuman Nomor P- 5703/SJ/ nilai ketiga tes tersebut akan menentukan 100 persen nilai SKB peserta dengan ketentuan SKB praktik kerja bobotnya 35 persen dari total keseluruhan nilai SKB; Psikotes bobotnya 35 persen dari total keseluruhan nilai SKB; Wawancara bobotnya 30 persen dari total keseluruhan nilai SKB. Jadwal Lanjutan CPNS 2021 Terbaru Jadwal terbaru yang ditetapkan oleh BKN menyebutkan bahwa kegiatan CPNS 2021 masih akan berlangsung hingga Februari 2022. Berikut rangkaian kegiatan dan jadwal lanjutan CPNS 2021 terbaru Pengumuman hasil seleksi 23 - 24 Desember 2021 Masa pengajuan sanggah oleh peserta 25 - 27 Desember 2021 Jawab sanggah oleh instansi 25 Desember - 3 Januari 2022 Pengumuman pasca sanggah 4 - 6 Januari 2022 Penyampaian kelengkapan dokumen/pemberkasan dan pengisian DRH 7 - 21 Januari 2022 Usul penetapan NIP 22 Januari - 22 Februari 2022. Baca juga Nilai Maksimal SKB CPNS 2021, Rumus, dan Cara Hitung Nilai Akhir Kriteria Peserta yang Bisa Mengisi Formasi Jabatan Kosong CPNS 2021 Apakah Mengajukan Sanggah SKD-SKB Berpeluang Diterima CPNS 2021? - Sosial Budaya Penulis Yonada NancyEditor Yantina Debora - Hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 akan diumumkan oleh sejumlah instansi besok, Kamis 9/12/2021 dan Jumat 10/12/2021. Pengumuman hasil integrasi nilai tersebut akan dirilis melalui kanal informasi resmi masing-masing instansi. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara BKN menetapkan ada 164 instansi yang akan melaksanakan kegiatan rekrutmen CPNS lanjutan di tahap 1. Ke-164 tersebut lebih dulu mengumumkan hasil SKD CPNS dan melaksanakan ujian SKB. Instansi-instansi yang melaksanakan kegiatan di tahap 1 diantaranya BNN, BPS, BSSN, Setjen MPR, Setjen DPD, Pemkot Bogor, Pemkot Surabaya, serta instansi pemerintah daerah lainnya. Tentunya setiap instansi memiliki kanal informasi yang berbeda-beda. Berikut daftar 164 link instansi untuk cek pengumuman hasil nilai SKD dan SKB CPNS 2021 di tahap 1. Nama Instansi Link Cek Hasil SKD CPNS Badan Narkotika Nasional Badan Pusat Statistik Badan Siber dan Sandi Negara Pemerintah Kab. Aceh Jaya Pemerintah Kab. Aceh Singkil Pemerintah Kab. Aceh Tengah Pemerintah Kab. Alor Pemerintah Kab. Asahan Pemerintah Kab. Balangan Pemerintah Kab. Banggai Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan Pemerintah Kab. Banyuasin Pemerintah Kab. Barito Utara Pemerintah Kab. Barru Pemerintah Kab. Batang Pemerintah Kab. Belu Pemerintah Kab. Bengkayang Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah Pemerintah Kab. Bima Pemerintah Kab. Bintan Pemerintah Kab. Bireuen Pemerintah Kab. Blora Pemerintah Kab. Boalemo Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara Pemerintah Kab. Bone Bolango Pemerintah Kab. Buleleng Pemerintah Kab. Buru Pemerintah Kab. Buru Selatan Pemerintah Kab. Buton Pemerintah Kab. Buton Tengah Pemerintah Kab. Cianjur Pemerintah Kab. Cilacap Pemerintah Kab. Deli Serdang Pemerintah Kab. Demak Pemerintah Kab. Dompu Pemerintah Kab. Dompu Eks Pemerintah Kab. Ende Pemerintah Kab. Gorontalo Pemerintah Kab. Gowa Pemerintah Kab. Grobogan Pemerintah Kab. Gunung Kidul Pemerintah Kab. Halmahera Selatan Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan Pemerintah Kab. Jember Pemerintah Kab. Kapuas Hulu Pemerintah Kab. Karanganyar Pemerintah Kab. Karangasem Pemerintah Kab. Katingan Pemerintah Kab. Kayong Utara Pemerintah Kab. Kebumen Pemerintah Kab. Kendal Pemerintah Kab. Kepulauan Aru Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud Pemerintah Kab. Ketapang Pemerintah Kab. Klungkung Pemerintah Kab. Kolaka Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan Pemerintah Kab. Konawe Utara Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur Pemerintah Kab. Kudus Pemerintah Kab. Kupang Pemerintah Kab. Kutai Barat Pemerintah Kab. Kutai Timur Pemerintah Kab. Lamandau Pemerintah Kab. Lampung Selatan Pemerintah Kab. Lembata Pemerintah Kab. Lingga Pemerintah Kab. Lombok Barat Pemerintah Kab. Lombok Tengah Pemerintah Kab. Lombok Timur Pemerintah Kab. Lombok Utara Pemerintah Kab. Luwu Timur Pemerintah Kab. Mahakam Ulu Pemerintah Kab. Majalengka Pemerintah Kab. Malaka Pemerintah Kab. Manggarai Pemerintah Kab. Manggarai Timur Pemerintah Kab. Maros Pemerintah Kab. Minahasa Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara Pemerintah Kab. Mojokerto Pemerintah Kab. Morowali Pemerintah Kab. Morowali Utara Pemerintah Kab. Muna Barat Pemerintah Kab. Nagekeo Pemerintah Kab. Natuna Pemerintah Kab. Ngada Pemerintah Kab. Ngawi Pemerintah Kab. Nias Pemerintah Kab. Nias Barat Pemerintah Kab. Nias Selatan Pemerintah Kab. Nias Utara Pemerintah Kab. Padang Lawas https;// Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara Pemerintah Kab. Parigi Moutong Pemerintah Kab. Pati Pemerintah Kab. Pemalang Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara Pemerintah Kab. Pesisir Selatan Pemerintah Kab. Pidie Pemerintah Kab. Poso Pemerintah Kab. Rote Ndao Pemerintah Kab. Sabu Raijua Pemerintah Kab. Semarang Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat Pemerintah Kab. Seruyan Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro Pemerintah Kab. Sikka Pemerintah Kab. Sragen Pemerintah Kab. Sumba Barat Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya Pemerintah Kab. Sumba Tengah Pemerintah Kab. Sumba Timur Pemerintah Kab. Sumbawa Pemerintah Kab. Sumbawa Barat Pemerintah Kab. Tabalong Pemerintah Kab. Tana Toraja Pemerintah Kab. Tapanuli Utara Pemerintah Kab. Tapin Pemerintah Kab. Tegal Pemerintah Kab. Temanggung Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan Pemerintah Kab. Toraja Utara Pemerintah Kab. Tulang Bawang Pemerintah Kab. Wajo Pemerintah Kab. Wakatobi Pemerintah Kota Ambon Pemerintah Kota Banda Aceh Pemerintah Kota Batam Pemerintah Kota Baubau Facebook BKPSDM Baubau Pemerintah Kota Bima Pemerintah Kota Bitung Pemerintah Kota Bogor Pemerintah Kota Cilegon Pemerintah Kota Gorontalo Pemerintah Kota Kendari Pemerintah Kota Kupang Pemerintah Kota Langsa Pemerintah Kota Lhokseumawe Pemerintah Kota Lubuk Linggau Pemerintah Kota Madiun Pemerintah Kota Magelang Pemerintah Kota Manado Pemerintah Kota Mataram Pemerintah Kota Mojokerto Pemerintah Kota Palopo Pemerintah Kota Pariaman Pemerintah Kota Prabumulih Pemerintah Kota Samarinda Pemerintah Kota Subulussalam Pemerintah Kota Surabaya https/// Pemerintah Kota Surakarta Pemerintah Kota Tomohon Pemerintah Kota Tual Facebook BPKSDM Kota Tual Pemerintah Prov. Sulawesi Tenggara Pemerintah Prov. Sulawesi Utara Pemerintah Prov. Sumatera Barat Sekretariat Jenderal MPR Sekretariat Jenderal DPD Nilai Maksimal SKB CPNS 2021 Sejauh ini panitia seleksi nasional panselnas belum secara resmi menetapkan besaran nilai maksimal untuk SKB CPNS 2021. Namun, berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, nilai maksimal SKB bisa jadi sama dengan nilai maksimal SKD. Pada pelaksanaan CPNS 2017, nilai maksimal SKD dan SKB adalah 500. Hal yang sama juga terjadi pada pelaksanaan CPNS 2019 dimana nilai maksimal SKD maupun SKB sama-sama 500. Jika pada tahun ini panselnas mengambil kebijakan yang sama, maka ada kemungkinan nilai maksimal SKB tidak jauh berbeda dengan nilai maksimal SKD. Perlu diketahui, bahwa nilai maksimal SKD CPNS tahun ini lebih tinggi 50 poin dibanding tahun-tahun sebelumnya, yaitu 550. Nilai maksimal SKD meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah butir soal computer assisted test CAT menjadi 110 soal. Kendati demikian, peserta tetap direkomendasikan untuk menunggu pernyataan resmi dari panitia seleksi nasional. Cara Hitung Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021 Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, nilai akhir CPNS ditentukan dari 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB. Kedua nilai tersebut akan diintegrasikan dengan metode khusus yang melibatkan nilai maksimal masing-masing tes. Hasil integrasi kemudian dikonversikan ke skala 100 untuk kemudian menjadi nilai akhir CPNS. Saat ini pemerintah belum membocorkan metode perhitungan integrasi kedua nilai. Kabar baiknya, peserta dapat melakukan perhitungan sementara dengan mengacu pada metode di tahun sebelumnya, yaitu pada rekrutmen CPNS 2019. Jika merujuk pada metode tahun sebelumnya, maka nilai akhir atau integrasi nilai SKD dan SKB bisa dihitung dengan cara berikut - Nilai kumulatif SKD/Nilai maksimal SKD x 40% = 40 persen nilai SKD- Nilai kumulatif SKB/Niai maksimal SKB x 60% = 60 persen nilai SKB- Nilai akhir = 40 persen nilai SKD + 60 persen nilai SKB x skala nilai 100 Contohnya, nilai ujian SKD Tirta adalah 450, sementara nilai SKB-nya adalah 400. Apabila diasumsikan nilai SKD dan SKB tahun ini sama, yaitu 550, maka perhitungan nilai SKD dan SKB Tirta adalah - Nilai SKD 450/550 x 40% = 0,3272- Nilai SKB 400/550 x 60% = 0,4363- Nilai akhir 0,3272 + 0,4363 x 100 = 76,35 Jadwal Lanjutan CPNS 2021 Setelah pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB, rekrutmen CPNS 2021 memasuki tahap masa sanggah. Kegiatan sanggah dapat diajukan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dan merasa keberatan dengan pengumuman akhir. Sesuai dengan jadwal CPNS tahap 1 yang ditetapkan oleh BKN, masa sanggah akan dimulai pada 13 Desember dan diakhiri dengan pengumuman pasca sanggah pada 29 Desember 2021. Berikut jadwal lanjutan rekrutmen CPNS 2021 tahap 1 Kegiatan Jadwal Pelaksanaan SKB 15-28 November 2021 Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB 29 November - 1 Desember 2021 Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB 2-4 Desember 2021 Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB 5-6 Desember 2021 Penyampaian Hasil SKD dan SKB 7-8 Desember 2021 Pengumuman Hasil SKD dan SKB 9-10 Desember 2021 Masa Sanggah 13-16 Desember 2021 Jawab Sanggah 17-24 Desember 2021 Pengumuman Pasca Sanggah 27-29 Desember 2021 Penyampaian Kelengkapan Dokumen 30 Desember – 17 Januari 2022 Usul Penetapan NIP 1-30 Januari 2022 Baca juga Kapan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap Selanjutnya? Bagaimana Penentuan Kelulusan Seleksi CPNS 2021 & Cara Hitung Nilai Apakah Mengajukan Sanggah SKD-SKB Berpeluang Diterima CPNS 2021? - Sosial Budaya Penulis Yonada NancyEditor Yantina Debora - Badan Kepegawaian Negara BKN telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2021 pada Kamis 23/12/2021. Hal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN No. 18256/ tentang Perubahan Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2021. Dalam surat tersebut telah ditentukan pengumuman hasil seleksi CPNS yang ditetapkan pada 23 – 24 Desember 2021 dan dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian PPK Instansi. Setelah hasil integrasi SKD dan SKB diumumkan, peserta akan diberikan waktu untuk memberikan sanggah terhadap hasil yang diumumkan jika terdapat hal-hal yang dianggap kurang sesuai. Masa sanggah ditetapkan mulai tanggal 25 – 27 Desember 2021. Setelah masa sanggah, pihak instansi akan memberikan konfirmasi dengan melakukan pendalaman terhadap substansi sanggahan berdasarkan data yang kredibel. Peserta dapat mengecek pengumuman hasil nilai SKD dan SKB secara online menggunakan handphone atau laptop yang terkoneksi internet. Baca juga Hasil SKD & SKB CPNS 2021 Segera Diumumkan, Berikut Cara Cek Hasil Seleksinya Baca juga Jadwal Seleksi CPNS 2021 Berubah Lagi, Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB 21-22 Desember Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 27/9/2021. Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak peserta dengan menerapkan protokol kesehatan prokes ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan Tribun Jabar/Gani Kurniawan Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 a. Cara cek hasil SKD dan SKB CPNS 2021 melalui SSCASN 1. Peserta dapat mengakses laman SSCASN, 2. Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas laman tersebut, lalu Anda akan diarahkan ke halaman login 3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan NIK dan password Klik "Masuk" 4. Setelah login berhasil, halaman berikutnya memuat resume pendaftaran dengan keterangan kelolosan setiap tahapnya 5. Lalu, Cek hasil SKD dan SKB Anda

hasil integrasi nilai skd dan skb